Pengertian/Definisi Crypto Currency

 



APA ITU CRYPTOCURRENCY?

Cryptocurrency adalah sebutan untuk mata uang digital yang dapat digunakan untuk transaksi antarpengguna tanpa perlu melewati pihak ketiga. Jika dalam transaksi pada umumnya bank berperan sebagai pihak ketiga, dalam cryptocurrency, tidak ada yang berperan sebagai perantara.

Transaksi cryptocurrency berasal dari jaringan komputer yang menggunakan algoritma perhitungan tertentu. Perhitungan matematis ini disebut cryptography yang menggunakan teknologi blockchain. Bitcoin adalah jenis cryptocurrency pertama dan terbesar.

PRINSIP CRYPTOCURRENCY

Untuk lebih memahami cryptocurrency, simak penjelasannya dalam setiap karakteristik berikut:

DigitalCryptocurrency adalah uang digital atau virtual, sehingga tidak memiliki wujud nyata layaknya uang koin atau uang kertas.

Peer-to-peerCryptocurrency diteruskan dari pengirim kepada penerima secara online.

GlobalCryptocurrency bersifat global dan berlaku di semua negara selama negara tersebut mengakui cryptocurrency.

Dienkripsi: Tidak seperti rekening bank yang menggunakan nama asli, identitas asli tidak digunakan dalam akun cryptocurrency. Pengguna disembunyikan tetapi semua orang dapat melihat semua transaksi yang terjadi di blockchain. Selain itu, tidak ada batasan atau aturan untuk apa transaksi cryptocurrency digunakan.

Terdesentralisasi: Bank tidak berperan sebagai pusat penyimpanan uang. Cryptocurrency tidak dikelola oleh server pusat, itu sebabnya disebut terdesentralisasi.

Meski demikian, seluruh transaksi tetap tercatat dalam blockchain. Pencatatan dilakukan oleh penambang cryptocurrency. Penambang adalah orang yang menjalankan server dan berperan dalam memverifikasi transaksi. Caranya yaitu dengan memecahkan teka-teki cryptography rumit untuk memvalidasi transaksi. Jika berhasil, penambang akan mendapat komisi berupa uang digital yang dapat dipakai.

Menambang uang digital ini memerlukan sederet software dan pemecahan algoritma komputer. Perangkat yang digunakan haruslah komputer dengan spesifikasi khusus dan canggih, serta penyimpanan data yang besar.

Blockchain ibarat buku besar yang berisi data setiap transaksi. Siapa saja dapat mengakses platform ini meski tidak melakukan transaksi virtual.

Truthless: Pengguna dapat saling mengirim uang secara online tanpa harus memercayakan uang atau informasi pada pihak ketiga (dalam hal ini pihak bank).

 

CRYPTOCURRENCY DI INDONESIA

Mengutip dari CNBC Indonesia (22/1/2021), Indonesia sendiri sudah memberikan izin terhadap 299 cryptocurrency, di antaranya:

  • Bitcoin
  • Ethereum
  • Tether
  • Xrp/ripple
  • Bitcoin cash
  • Binance coin
  • USD Coin
  • Lightcoin
  • Bitcoin sv
  • Litecoin

Kendati demikian, Gubernur Bank Indonesia (BI), Perry Warjiyo, menegaskan bahwa mata uang kripto seperti Bitcoin tidak bisa digunakan sebagai alat pembayaran yang sah di Indonesia. Ini juga sejalan dengan Undang-Undang No. 7, Pasal 1 Ayat 1, tahun 2011 yang menyatakan bahwa alat pembayaran yang diterima di Indonesia hanyalah mata uang Rupiah.

Meski uang kripto tidak bisa digunakan sebagai alat pembayaran, keberadaannya tidak ilegal. Cryptocurrency dapat disimpan maupun diperjualbelikan sebagai aset. Hal ini telah dipayungi oleh peraturan peraturan No. 5 Tahun 2019 yang mengatur tentang teknis penyelenggaraan pasar fisik aset kripto di bursa berjangka yang dikeluarkan oleh Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi Indonesia.

Berdasarkan berita pada Kompas (25/2/2021), Bank Indonesia (BI) berencana menerbitkan mata uang rupiah digital yang dikelola bank sentral. Adapun untuk membentuk mata uang digital itu, BI melakukan kerja sama dengan bank sentral lain di berbagai dunia.

 

REFERENSI

Kompas (2021). BI Bakal Terbitkan Mata Uang Digital Bank Sentral.

Kontan (2021). Catat! Gubernur BI tegaskan bitcoin bukan alat pembayaran yang sah di Indonesia.

Rossian, G. CNBC (2018). OJK: Hati-hati, Bisnis Bodong Cryptocurrency Makin Marak.

 

 

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Keunggulan dan Kelemahan Cloud Computing

Back-End : Definisi dan Contoh