Pengertian/Definisi Crypto Currency
APA ITU CRYPTOCURRENCY?
Cryptocurrency adalah sebutan untuk mata uang
digital yang dapat digunakan untuk transaksi antarpengguna tanpa perlu melewati
pihak ketiga. Jika dalam transaksi pada umumnya bank berperan sebagai pihak
ketiga, dalam cryptocurrency, tidak ada yang berperan sebagai
perantara.
Transaksi cryptocurrency berasal
dari jaringan komputer yang menggunakan algoritma perhitungan tertentu.
Perhitungan matematis ini disebut cryptography yang
menggunakan teknologi blockchain. Bitcoin adalah jenis cryptocurrency pertama
dan terbesar.
PRINSIP CRYPTOCURRENCY
Untuk
lebih memahami cryptocurrency, simak penjelasannya dalam setiap
karakteristik berikut:
Digital: Cryptocurrency adalah
uang digital atau virtual, sehingga tidak memiliki wujud nyata layaknya uang
koin atau uang kertas.
Peer-to-peer: Cryptocurrency diteruskan
dari pengirim kepada penerima secara online.
Global: Cryptocurrency bersifat
global dan berlaku di semua negara selama negara tersebut mengakui cryptocurrency.
Dienkripsi: Tidak seperti rekening bank yang
menggunakan nama asli, identitas asli tidak digunakan dalam akun cryptocurrency.
Pengguna disembunyikan tetapi semua orang dapat melihat semua transaksi yang
terjadi di blockchain. Selain itu, tidak ada batasan atau aturan untuk apa
transaksi cryptocurrency digunakan.
Terdesentralisasi: Bank tidak berperan sebagai pusat
penyimpanan uang. Cryptocurrency tidak dikelola oleh server
pusat, itu sebabnya disebut terdesentralisasi.
Meski
demikian, seluruh transaksi tetap tercatat dalam blockchain. Pencatatan
dilakukan oleh penambang cryptocurrency. Penambang adalah orang
yang menjalankan server dan berperan dalam memverifikasi transaksi. Caranya
yaitu dengan memecahkan teka-teki cryptography rumit untuk memvalidasi
transaksi. Jika berhasil, penambang akan mendapat komisi berupa uang digital
yang dapat dipakai.
Menambang
uang digital ini memerlukan sederet software dan pemecahan algoritma komputer.
Perangkat yang digunakan haruslah komputer dengan spesifikasi khusus dan
canggih, serta penyimpanan data yang besar.
Blockchain
ibarat buku besar yang berisi data setiap transaksi. Siapa saja dapat mengakses
platform ini meski tidak melakukan transaksi virtual.
Truthless: Pengguna dapat saling mengirim uang
secara online tanpa harus memercayakan uang atau informasi pada pihak ketiga
(dalam hal ini pihak bank).
CRYPTOCURRENCY DI INDONESIA
Mengutip
dari CNBC Indonesia (22/1/2021), Indonesia sendiri sudah memberikan izin
terhadap 299 cryptocurrency, di antaranya:
- Bitcoin
- Ethereum
- Tether
- Xrp/ripple
- Bitcoin
cash
- Binance
coin
- USD
Coin
- Lightcoin
- Bitcoin
sv
- Litecoin
Kendati
demikian, Gubernur Bank Indonesia (BI), Perry Warjiyo, menegaskan bahwa mata
uang kripto seperti Bitcoin tidak bisa digunakan sebagai alat pembayaran yang
sah di Indonesia. Ini juga sejalan dengan Undang-Undang No. 7, Pasal 1 Ayat 1,
tahun 2011 yang menyatakan bahwa alat pembayaran yang diterima di Indonesia
hanyalah mata uang Rupiah.
Meski
uang kripto tidak bisa digunakan sebagai alat pembayaran, keberadaannya tidak
ilegal. Cryptocurrency dapat disimpan maupun diperjualbelikan
sebagai aset. Hal ini telah dipayungi oleh peraturan peraturan No. 5 Tahun 2019
yang mengatur tentang teknis penyelenggaraan pasar fisik aset kripto di bursa
berjangka yang dikeluarkan oleh Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi
Indonesia.
Berdasarkan
berita pada Kompas (25/2/2021), Bank Indonesia (BI) berencana menerbitkan mata
uang rupiah digital yang dikelola bank sentral. Adapun untuk membentuk mata
uang digital itu, BI melakukan kerja sama dengan bank sentral lain di berbagai
dunia.
REFERENSI
Kompas
(2021). BI Bakal Terbitkan Mata Uang Digital Bank Sentral.
Kontan
(2021). Catat! Gubernur BI tegaskan bitcoin bukan alat pembayaran yang sah di
Indonesia.
Rossian,
G. CNBC (2018). OJK: Hati-hati, Bisnis Bodong Cryptocurrency Makin Marak.
Komentar
Posting Komentar